Trendkawanua.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Even Umum
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Religi
    • Sosial
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Even Umum
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Religi
    • Sosial
No Result
View All Result
Trendkawanua.com
No Result
View All Result
Home Politik

Sidang Kasus Tanah di Manado Tersendat, Saksi Korban Mangkir 7 Kali dan Keterangan Dipersoalkan

Welly Mamonto by Welly Mamonto
Desember 19, 2025
in Politik
0
Sidang Kasus Tanah di Manado Tersendat, Saksi Korban Mangkir 7 Kali dan Keterangan Dipersoalkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Minahasa, Trendkawanua.com — Persidangan perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali mengalami kemandekan setelah dua saksi korban untuk ketujuh kalinya tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kemangkiran Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap proses peradilan.

Majelis Hakim menerima pengakuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kedua saksi korban telah dipanggil secara patut sebanyak tujuh kali, namun tetap tidak menghadiri persidangan. Hal ini memunculkan kritik atas efektivitas penegakan hukum dan kewibawaan lembaga peradilan.

Ketidakhadiran saksi korban yang berulang memaksa JPU mengajukan permohonan untuk membacakan keterangan mereka dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Permohonan itu kemudian disetujui oleh Majelis Hakim dengan merujuk Pasal 162 KUHAP, dengan alasan saksi berada di luar negeri.

Namun, alasan tersebut justru memicu polemik. Kuasa hukum terdakwa menolak keabsahan surat keterangan dari Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya yang berbentuk PDF, karena tidak dilengkapi legalisasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. Mereka menegaskan surat tersebut cacat hukum.

“Kami bukan anak kecil. Kami paham prosedur hukum internasional. Surat itu cacat hukum,” tegas kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan. Meski diperingatkan, JPU tetap bersikeras membacakan isi BAP tersebut.

Kejutan muncul saat isi BAP dibacakan. Dalam keterangannya, kedua saksi korban menyatakan baru mengetahui adanya penggarapan tanah oleh para terdakwa sejak tahun 2017. Pernyataan ini langsung dibantah oleh bukti yang diajukan sendiri oleh saksi.

Dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan akta jual beli tahun 2015 dan 2016 milik saksi korban secara eksplisit menyebutkan bahwa objek tanah telah dikuasai pihak lain. Artinya, keberadaan penggarap seharusnya telah diketahui sejak transaksi dilakukan.

Kontradiksi ini mendorong pihak terdakwa secara resmi mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menerapkan Pasal 174 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP, yang mengatur tentang saksi yang memberikan keterangan palsu dan sanksinya, termasuk kemungkinan penahanan.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan permohonan ini adalah perintah undang-undang, bukan sekadar sikap emosional. “Kami taat hukum, kami hadir di setiap persidangan. Maka kami menuntut hal yang sama dari semua pihak,” ujarnya.

Majelis Hakim menyatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum memutuskan permohonan dari terdakwa tersebut. Sidang ditunda hingga keluarnya penetapan majelis.

Selain persoalan keterangan palsu, pihak terdakwa juga menyatakan akan mengajukan eksepsi mengenai daluwarsa perkara pada persidangan mendatang. Sidang selanjutnya dinanti sebagai ujian apakah proses hukum akan berjalan tegak atau tunduk pada kemangkiran dan ketidakkonsistenan keterangan. (Welly)

Previous Post

Kapolres Bitung Pimpin Sertijab Kabag SDM Polres Bitung

Next Post

Sidang Kasus Tanah di Manado Tersendat, Saksi Korban Mangkir 7 Kali dan Keterangan Dipersoalkan

Welly Mamonto

Welly Mamonto

Pimpinan Perusahaan: Welly Mamonto Wakil Pimpinan :Deisy M Biro :

Next Post
Sidang Kasus Tanah di Manado Tersendat, Saksi Korban Mangkir 7 Kali dan Keterangan Dipersoalkan

Sidang Kasus Tanah di Manado Tersendat, Saksi Korban Mangkir 7 Kali dan Keterangan Dipersoalkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemkab Minahasa dan Bank SulutGo Jalin Kerja Sama Komoditi Unggulan Sekaligus Launching KUR Bohusami

Pemkab Minahasa dan Bank SulutGo Jalin Kerja Sama Komoditi Unggulan Sekaligus Launching KUR Bohusami

Desember 8, 2025
Kasus Persidangan Di PN Manado Tersendat, Saksi Korban Jimmy Wijaya Justru Mangkir dari Sidang

Kasus Persidangan Di PN Manado Tersendat, Saksi Korban Jimmy Wijaya Justru Mangkir dari Sidang

Desember 2, 2025
Robby Dondokambey Pimpin Ziarah Penuh Haru di TMP Kairagi, HUT Minahasa 597

Robby Dondokambey Pimpin Ziarah Penuh Haru di TMP Kairagi, HUT Minahasa 597

Oktober 29, 2025
Masyarakat Desa Tanjung Pura Terancam Mati Kelaparan

Masyarakat Desa Tanjung Pura Terancam Mati Kelaparan

November 30, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Plh Kalapas Tondano Resmikan Pekan Olahraga HBP ke-62

Plh Kalapas Tondano Resmikan Pekan Olahraga HBP ke-62

April 17, 2026
Rumah Kita Bersama: PJS Sulut Siap Gelar UKW

Rumah Kita Bersama: PJS Sulut Siap Gelar UKW

April 15, 2026
Lapas Tondano Resmi Berganti Komandan, Yulius Jum Hertantono Pimpin

Lapas Tondano Resmi Berganti Komandan, Yulius Jum Hertantono Pimpin

April 14, 2026
Di Momen Bhakti Pemasyarakatan, Kalapas Tondano Gencar Gelar Deteksi Dini

Di Momen Bhakti Pemasyarakatan, Kalapas Tondano Gencar Gelar Deteksi Dini

April 6, 2026

Recent News

Plh Kalapas Tondano Resmikan Pekan Olahraga HBP ke-62

Plh Kalapas Tondano Resmikan Pekan Olahraga HBP ke-62

April 17, 2026
Rumah Kita Bersama: PJS Sulut Siap Gelar UKW

Rumah Kita Bersama: PJS Sulut Siap Gelar UKW

April 15, 2026
Lapas Tondano Resmi Berganti Komandan, Yulius Jum Hertantono Pimpin

Lapas Tondano Resmi Berganti Komandan, Yulius Jum Hertantono Pimpin

April 14, 2026
Di Momen Bhakti Pemasyarakatan, Kalapas Tondano Gencar Gelar Deteksi Dini

Di Momen Bhakti Pemasyarakatan, Kalapas Tondano Gencar Gelar Deteksi Dini

April 6, 2026
Trendkawanua.com

TrendKawanua.com merupakan media online yang menghadirkan berita teraktual dari Sulawesi Utara dan berbagai daerah lainnya di Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan informasi terpercaya tentang politik, ekonomi, budaya, hiburan, dan gaya hidup.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Even Umum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Video

Recent News

Plh Kalapas Tondano Resmikan Pekan Olahraga HBP ke-62

Plh Kalapas Tondano Resmikan Pekan Olahraga HBP ke-62

April 17, 2026
Rumah Kita Bersama: PJS Sulut Siap Gelar UKW

Rumah Kita Bersama: PJS Sulut Siap Gelar UKW

April 15, 2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Trendkawanua.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Trendkawanua.com
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Even Umum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Religi
  • Sosial
  • Video

Hak Cipta Trendkawanua.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In