Minahasa, Trendkawanua.com – Persidangan perkara pidana dugaan penyerobotan tanah di Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali ditunda, Rabu (22/1/2025). Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran saksi korban dan saksi ahli dari pihak pelapor.
Kuasa hukum para terdakwa, Noch. Sambouw, menjelaskan bahwa sidang Nomor perkara pidana 327/Pid.B/2025/PN.MND dan Nomor perkara TUN 19/G/2025/PTUN.MDO
itu harus ditunda karena saksi korban Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, beserta seorang saksi ahli, tidak memenuhi panggilan pengadilan.
“Kami sangat menunggu kehadiran para saksi korban dan saksi ahli ini. Menurut KUHAP, ada sanksi pidana bagi saksi yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah,” ujar Sambouw di depan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi-saksi tersebut sangat penting untuk mencari kebenaran materiil. “Dengan kehadiran mereka, akan jelas apakah para terdakwa yang menyerobot tanah atau justru sebaliknya. Kita juga bisa menguji kesahihan pendapat ahli dari penyidik,” paparnya.
Sambouw menyatakan pihaknya akan menunggu pemanggilan kedua secara patut, sebelum nantinya diajukan permohonan panggilan paksa kepada saksi yang mangkir.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga memaparkan sejumlah fakta persidangan yang telah terungkap. Ia menyoroti proses penerbitan sertifikat tanah yang dijadikan dasar kepemilikan oleh pihak korban.
Dijelaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3320, 3036, dan 3037 di Desa Sea berasal dari konversi Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1995 atas nama Yan Mumu, Doni Mumu, dan Mince Mumu.
Namun, proses penerbitan SHM 1995 tersebut dipertanyakan. Ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dihadirkan JPU mengakui bahwa survei lokasi pada masa itu hanya mengandalkan titik GPS, tanpa pengukuran lapangan yang mendetail, dan tidak mengetahui batas tanah yang sebenarnya.
Lebih lanjut, saksi Johan Pontororing, mantan Hukum Tua Desa Sea, menyatakan bahwa antara tahun 1990 hingga 1995, tidak pernah ada pengukuran atau surat keterangan apa pun dari Pemerintah Desa Sea yang mendukung penerbitan SHM tersebut.
“Ini menunjukkan adanya kejanggalan. Proses pendaftaran tanah di Desa Sea ternyata menggunakan dokumen konversi dari desa lain, yaitu Malalayang Dua. Ini adalah suatu kesalahan prosedur,” tegas Sambouw.
Atas dasar fakta-fakta itu, kuasa hukum menuding SHM tahun 1995 sebagai “sertifikat bodong” yang diterbitkan secara melawan hukum. Ia juga menyebut adanya indikasi praktik “mafia tanah”.
“Ini adalah produk hukum bodong. Hanya jaringan mafia tanah yang bisa meloloskan sertifikat dengan cara-cara melawan hukum seperti ini,” sindirnya.
Ia memaparkan bahwa sertifikat tersebut terbit setelah ada surat keterangan dari Desa Malalayang Dua yang menyatakan Mumu CS sebagai golongan ekonomi lemah. “Padahal, mereka memiliki PT. Ini jelas penyesatan informasi,” tambahnya.
Kuasa hukum mengungkap bahwa sengketa ini berakar panjang. Lahan yang diklaim Jimmy Wijaya merupakan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) era kolonial.
Menurutnya, berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1979, tanah eks-HGU yang telah diduduki dan digarap rakyat sebelum berakhir masa konsesinya, harus diprioritaskan kepada penggarap.
“Fakta di lapangan menunjukkan, sejak tahun 1960-an hingga sekarang, tanah ini telah digarap oleh warga. Namun, pada 1995 justru terbit SHM atas nama lain. Ini mengabaikan hak warga,” jelas Sambouw.
Pasca kekalahan di pengadilan perdata pada awal 2000-an, Mumu CS menjual tanahnya kepada Jimmy Wijaya pada 2015 melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Jakarta.
Kuasa hukum mengkritik transaksi ini. “PPJB ini cacat hukum. Tanahnya masih dikuasai dan digarap oleh warga, termasuk para terdakwa. Jual beli tanah seharusnya dilakukan di wilayah lokasi tanah tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pemberian kuasa menjual dalam transaksi tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan peraturan yang melarang PPAT membuat akta untuk tanah yang sedang dalam sengketa.
Salah satu hal yang disorot adalah fakta bahwa di tengah berlangsungnya sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jimmy Wijaya disebut telah menerima uang ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Ringroad 3.
“Ini sangat kontroversial. Perkara masih berjalan, namun sudah ada penerimaan ganti rugi. Ini patut diselidiki lebih lanjut,” ungkap Sambouw.
Di akhir pernyataannya, Sambouw mengajak para wartawan untuk lebih jeli dan aktif mengawal kasus-kasus tanah yang melibatkan masyarakat kecil.
“Saya mengajak rekan-rekan jurnalis untuk berpihak pada kebenaran dan keadilan, serta membantu memberantas praktik mafia tanah,” ajaknya.
Ia juga menantang kuasa hukum dari pihak Jimmy Wijaya untuk membuktikan keabsahan proses penerbitan sertifikat dan transaksi jual beli yang dilakukan kliennya.
Sidang tersebut kemudian ditunda hingga pemanggilan saksi berikutnya. Kasus kompleks ini menyisakan tantangan bagi penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik tumpang-tindih klaim dan dokumen pertanahan yang dipertanyakan. (Welly Mamonto)














