Minahasa, Trendkawanua.com — Persidangan perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali mengalami kemandekan setelah dua saksi korban untuk ketujuh kalinya tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kemangkiran Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap proses peradilan.
Majelis Hakim menerima pengakuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kedua saksi korban telah dipanggil secara patut sebanyak tujuh kali, namun tetap tidak menghadiri persidangan. Hal ini memunculkan kritik atas efektivitas penegakan hukum dan kewibawaan lembaga peradilan.
Ketidakhadiran saksi korban yang berulang memaksa JPU mengajukan permohonan untuk membacakan keterangan mereka dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Permohonan itu kemudian disetujui oleh Majelis Hakim dengan merujuk Pasal 162 KUHAP, dengan alasan saksi berada di luar negeri.
Namun, alasan tersebut justru memicu polemik. Kuasa hukum terdakwa menolak keabsahan surat keterangan dari Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya yang berbentuk PDF, karena tidak dilengkapi legalisasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. Mereka menegaskan surat tersebut cacat hukum.
“Kami bukan anak kecil. Kami paham prosedur hukum internasional. Surat itu cacat hukum,” tegas kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan. Meski diperingatkan, JPU tetap bersikeras membacakan isi BAP tersebut.
Kejutan muncul saat isi BAP dibacakan. Dalam keterangannya, kedua saksi korban menyatakan baru mengetahui adanya penggarapan tanah oleh para terdakwa sejak tahun 2017. Pernyataan ini langsung dibantah oleh bukti yang diajukan sendiri oleh saksi.
Dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan akta jual beli tahun 2015 dan 2016 milik saksi korban secara eksplisit menyebutkan bahwa objek tanah telah dikuasai pihak lain. Artinya, keberadaan penggarap seharusnya telah diketahui sejak transaksi dilakukan.
Kontradiksi ini mendorong pihak terdakwa secara resmi mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menerapkan Pasal 174 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP, yang mengatur tentang saksi yang memberikan keterangan palsu dan sanksinya, termasuk kemungkinan penahanan.
Kuasa hukum terdakwa menegaskan permohonan ini adalah perintah undang-undang, bukan sekadar sikap emosional. “Kami taat hukum, kami hadir di setiap persidangan. Maka kami menuntut hal yang sama dari semua pihak,” ujarnya.
Majelis Hakim menyatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum memutuskan permohonan dari terdakwa tersebut. Sidang ditunda hingga keluarnya penetapan majelis.
Selain persoalan keterangan palsu, pihak terdakwa juga menyatakan akan mengajukan eksepsi mengenai daluwarsa perkara pada persidangan mendatang. Sidang selanjutnya dinanti sebagai ujian apakah proses hukum akan berjalan tegak atau tunduk pada kemangkiran dan ketidakkonsistenan keterangan. (Welly)














