Trendkawanua.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Even Umum
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Religi
    • Sosial
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Even Umum
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Religi
    • Sosial
No Result
View All Result
Trendkawanua.com
No Result
View All Result
Home Sosial

Sekretaris PJS Sulut Desak Polres Boltim Ungkap Pemilik Excavator PETI di Hutan Garini

Welly Mamonto by Welly Mamonto
11/06/2026
in Sosial
0
Sekretaris PJS Sulut Desak Polres Boltim Ungkap Pemilik Excavator PETI di Hutan Garini
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Boltim, M-Nusantara.com – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan publik.

Diketahui, pada 12 Mei 2026 lalu, jajaran Polres Boltim melakukan tindakan pemasangan police line terhadap sedikitnya 10 unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut. Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Jery Andriansyah, bersama Kasat Intelkam Iptu M. Fatubun.

Lokasi yang menjadi sasaran penindakan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki fungsi utama sebagai kawasan hutan negara dengan pemanfaatan yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Meski mengapresiasi langkah awal yang dilakukan Polres Boltim di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Golfried Hasiholan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus tersebut.

Sekretaris DPD PJS Sulut, Steven Pande-iroot, menilai lambannya informasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara berpotensi memunculkan spekulasi dan opini negatif di tengah masyarakat.

“Langkah pemasangan police line terhadap alat berat patut diapresiasi. Namun publik juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan kasus ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum berhenti hanya pada pemasangan garis polisi,” ujar Steven.

Menurutnya, apabila aparat kepolisian telah melakukan penyitaan atau pemasangan police line terhadap alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, maka seharusnya proses hukum juga diarahkan pada pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik pemilik alat, operator, maupun pemodal yang berada di belakang aktivitas tersebut.

“Pemasangan police line tentu bukan dilakukan tanpa dasar. Jika telah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, maka publik menunggu langkah lanjutan berupa pengungkapan pemilik alat berat, penanggung jawab kegiatan, hingga aktor intelektual yang mendanai aktivitas tersebut,” tegasnya.

Karena itu, PJS Sulut mendesak Polres Boltim untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan penyidikan serta mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Garini.

“Tangkap dan penjarakan pemilik alat serta pemodal yang terlibat dalam perusakan Hutan Garini. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” kata Steven.

Kajian Hukum: PETI di Kawasan Hutan Berpotensi Dijerat Berlapis

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan negara merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan beberapa ketentuan sekaligus.

1. Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa:

> “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

 

Ketentuan ini menjadi dasar utama penindakan terhadap aktivitas PETI yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun bentuk perizinan lainnya yang sah.

2. Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Apabila aktivitas pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pemerintah, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-undang ini mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara ilegal melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan, termasuk penggunaan alat berat dalam kawasan hutan tanpa izin.

3. Potensi Pertanggungjawaban Pemilik Alat dan Pemodal

Dalam hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban tidak hanya dapat dibebankan kepada pelaku lapangan. Pemilik alat berat, penyandang dana, pihak yang memerintahkan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memiliki keterlibatan.

Prinsip ini sejalan dengan ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang memungkinkan penegak hukum menjerat pihak yang turut serta, membantu, atau menyuruh melakukan tindak pidana.

4. Transparansi Penanganan Perkara

Dari perspektif tata kelola penegakan hukum, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik. Apalagi kasus yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam dan dugaan perusakan kawasan hutan umumnya mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Karena itu, publik menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan PETI di Hutan Garini, tidak hanya berhenti pada pemasangan police line terhadap alat berat, tetapi juga menyentuh para pemilik, pengelola, hingga pemodal yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Jika terbukti terjadi tindak pidana, penegakan hukum yang tegas dan transparan akan menjadi ujian komitmen aparat dalam memberantas pertambangan ilegal dan melindungi kawasan hutan dari kerusakan yang lebih luas. (Welly)

Previous Post

Troy Evelon Pomalingo: Intelijen Berbasis AI dan Literasi Digital Kunci Jaga Indonesia di Tengah Badai Global

Next Post

Lima Calon Hukum Tua Tikela Adu Visi-Misi di Depan Masyarakat

Welly Mamonto

Welly Mamonto

Pimpinan Perusahaan: Welly Mamonto Wakil Pimpinan :Deisy M Biro :

Next Post
Lima Calon Hukum Tua Tikela Adu Visi-Misi di Depan Masyarakat

Lima Calon Hukum Tua Tikela Adu Visi-Misi di Depan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LSM BARAK Sulut Gelar Rapat Perdana Pasca-Pengesahan, Komitmen Mengabdi dan Perkuat Soliditas Organisasi

LSM BARAK Sulut Gelar Rapat Perdana Pasca-Pengesahan, Komitmen Mengabdi dan Perkuat Soliditas Organisasi

25/07/2026
Rapat Perdana, LSM Mabes Japri Sulut Siapkan Pelantikan dan Tata Tertib KSB

Rapat Perdana, LSM Mabes Japri Sulut Siapkan Pelantikan dan Tata Tertib KSB

08/08/2026
Gerindra Minahasa Tanam Pohon & Bibit Rica di Tikela: Langkah Nyata Positif untuk Bumi dan Rakyat

Gerindra Minahasa Tanam Pohon & Bibit Rica di Tikela: Langkah Nyata Positif untuk Bumi dan Rakyat

06/06/2026
Pemkab Minahasa dan Bank SulutGo Jalin Kerja Sama Komoditi Unggulan Sekaligus Launching KUR Bohusami

Pemkab Minahasa dan Bank SulutGo Jalin Kerja Sama Komoditi Unggulan Sekaligus Launching KUR Bohusami

08/12/2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

25/10/2026
Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

24/10/2026
Yulius Bawa Arahan Prabowo, Gerindra Minahasa Diminta Gerak Cepat

Yulius Bawa Arahan Prabowo, Gerindra Minahasa Diminta Gerak Cepat

24/10/2026
Lieke Kembuan Dorong Sampah Jadi Rupiah, Berdayakan Perempuan untuk Lingkungan Produktif

Lieke Kembuan Dorong Sampah Jadi Rupiah, Berdayakan Perempuan untuk Lingkungan Produktif

20/10/2026

Recent News

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

25/10/2026
Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

24/10/2026
Yulius Bawa Arahan Prabowo, Gerindra Minahasa Diminta Gerak Cepat

Yulius Bawa Arahan Prabowo, Gerindra Minahasa Diminta Gerak Cepat

24/10/2026
Lieke Kembuan Dorong Sampah Jadi Rupiah, Berdayakan Perempuan untuk Lingkungan Produktif

Lieke Kembuan Dorong Sampah Jadi Rupiah, Berdayakan Perempuan untuk Lingkungan Produktif

20/10/2026
Trendkawanua.com

TrendKawanua.com merupakan media online yang menghadirkan berita teraktual dari Sulawesi Utara dan berbagai daerah lainnya di Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan informasi terpercaya tentang politik, ekonomi, budaya, hiburan, dan gaya hidup.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • DLH Manado
  • Ekonomi
  • Even Umum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Manado
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • TNI/Polri
  • Video

Recent News

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

25/10/2026
Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

24/10/2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Trendkawanua.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Trendkawanua.com
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Even Umum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Religi
  • Sosial
  • Video

Hak Cipta Trendkawanua.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In