Minahasa, Trendkawanua.com – Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri Manado mengungkap fakta-fakta baru yang kompleks. Keterangan dua orang saksi, salah satunya berusia 83 tahun, menguak sejarah panjang sengketa tanah yang melibatkan empat orang terdakwa.
Para saksi menyatakan tanah sengketa awalnya adalah bekas tanah eigendom (hak milik Barat) milik Van Hessen. Yang penting, tanah tersebut telah dilepaskan haknya kepada masyarakat penggarap melalui Surat Pelepasan Hak yang diterbitkan oleh Kepala Biro Agraria atas nama Bupati pada Februari 1962. Pelepasan ini disebut sebagai bentuk balas jasa sosial pasca pergolakan Permesta.
Riwayat hukum tanah ini ternyata panjang. Berkas sidang menunjukkan sebelumnya pernah ada laporan pidana dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan gugatan dari pemungut cukai. Pada 1999, juga ada laporan serupa penyerobotan terhadap masyarakat penggarap. Semua upaya hukum itu berakhir dengan keputusan bebas, karena pelapor tak bisa membuktikan kepemilikan mutlak.
Fakta mencengangkan terungkap saat diketahui pada 1995 terbit Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lain (Mumu CS), padahal status tanah telah dilepaskan sejak 1962. Kuasa hukum terdakwa menyatakan telah melaporkan dugaan kejahatan terkait sertifikat itu, termasuk pemalsuan surat yang dilaporkan terhadap Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa.
Laporan juga menjerat dugaan pemberian keterangan palsu oleh Jemmy Wijaya dan Raisya Wijaya selaku Direktur PT Buana Propertindo Utama, serta adanya Akta Jual Beli (AJB) palsu. Hal ini menjadi titik kritis pembelaan yang mempertanyakan keabsahan sertifikat 1995.
Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan di mana kliennya diadili kembali untuk perkara substantif serupa yang pada 1999 telah diputus bebas. Mereka menilai ada indikasi diskriminasi dan praktik “mafia tanah”. Sengketa ini juga masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Perkara No. 19/2025 yang kini dalam proses banding.
Persidangan yang dipantau media ini diharapkan kuasa hukum menjadi momentum transparansi. Mereka mendorong putusan berdasarkan fakta persidangan. Keempat terdakwa saat ini tidak ditahan, dengan pertimbangan ancaman hukuman dan pasal-pasal yang menguntungkan. (Welly Mamonto)














