Minahasa, Trendkawanua.com – Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengungkap indikasi kuat rekayasa dokumen dan pelanggaran prosedur berat dalam penerbitan sertifikat tanah di Desa Sea, Minahasa. Perkara nomor 19/G/2025/PTUN.MDO ini menjadikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa sebagai tergugat.
Sengketa berpusat pada tanah bekas Hak Barat (erfpacht) seluas 46 hektar yang semula milik perusahaan keluarga Van Essen, N.V. Handel Maatschappij Toko Van Essen. Ahli waris, Michael Hutara Van Essen, menyatakan tanah itu telah diserahkan kepada rakyat pada 1962 oleh ayahnya, Louis Rijken Van Essen.
Klaim kepemilikan lain muncul dari Jan Set Mumu Cs yang mengandalkan Salinan Acte Erfpacht Verponding No. 38 tertanggal 9 Maret 1953. Dokumen ini menyebut Sophia Van Essen sebagai penjual.
Keabsahan dokumen itu dipertanyakan keras. Penggugat membuktikan bahwa Sophia Van Essen-Furhop telah meninggal dunia pada tahun 1938, atau 15 tahun sebelum tanggal akta tersebut.
Bentuk fisik salinan akta juga bermasalah. Dokumen yang dihadirkan bukan fotokopi, melainkan ketikan yang dibuat oleh pegawai pembantu. Asli akta tidak pernah ditunjukkan, melemahkan nilai pembuktiannya.
Penerbitan sertifikat awal, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 68/Desa Sea atas nama Mintje Mumu pada 1995, juga dinilai cacat prosedur. Pemerintah Desa Sea saat itu menolak menerbitkan surat keterangan yang diperlukan.
Alih-alih dari Desa Sea, Mumu Cs mendapatkan surat keterangan dari Pemerintah Desa Malalayang Dua, Kota Manado. Padahal, lokasi tanah berada di wilayah administratif yang berbeda.
Fakta sejarah menunjukkan tanah telah diduduki rakyat sejak 1960-an. Hal ini dikuatkan berbagai putusan pengadilan pidana dan perdata tahun 1999-2000.ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H, dibantu Hakim Anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H, Fitrayanti Arshad Putri, S.H dan Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H yang memimpin persidangan Perkara nomor 19/G/2025/PTUN Mdo
Meski diduduki dan bersengketa, transaksi atas tanah tetap berjalan. SHM dialihkan ke Mendi Antoneta Mumu (2009), lalu dijaminkan ke Jimmy Widjaja dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 2015.
PPJB tersebut dinilai cacat karena salah satu syarat, yaitu penguasaan objek oleh pembeli, tidak terpenuhi. Warga tetap menguasai dan mengolah tanah tersebut.
Kantor Pertanahan tetap memproses perubahan hak menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2018. SHGB No. 3320/Desa Sea tersebut kemudian dialihkan atas nama Jimmy Widjaja pada 2019.
Gugatan ke PTUN diajukan setelah pada Maret 2025, petugas pertanahan bersama penyidik Polda Sulut menyatakan tanah yang diduduki penggugat termasuk dalam area SHGB tersebut. Penggugat adalah warga yang membeli tanah dari ahli waris warga lain yang telah menduduki lokasi sejak 1960-an.
Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, menegaskan seluruh proses penerbitan dan peralihan hak dilakukan dengan cacat hukum dan administrasi berat. Ia mendesak majelis hakim membatalkan SHGB No. 3320/Desa Sea beserta surat ukurnya secara hukum.
Publik menantikan putusan yang dijadwalkan dibacakan Jumat, 12 Desember 2025. Keputusan ini diharapkan menegaskan keabsahan dokumen awal dan melindungi warga yang telah menduduki tanah secara turun-temurun. (Welly Mamonto)














