Manado, Trendkawanua.com – Setelah melalui serangkaian proses administrasi yang panjang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAK Provinsi Sulawesi Utara akhirnya resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara.
Penerbitan surat keterangan bernomor 007/30/Kesbangpolda/VII/2026 Rabu (22/7/2026) itu menjadi pintu masuk bagi organisasi masyarakat sipil ini untuk bertindak selaku mitra pengawas pembangunan di Bumi Nyiur Melambai.
Dokumen legalitas yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, Jhony Alexander Suak, SE., M.Si., tersebut diperoleh setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan rampung dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses verifikasi serta evaluasi yang dilakukan oleh Bidang Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan dan LSM Kesbangpol Sulut pun berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Ketua Markas Daerah LSM BARAK Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, menyikapi pengakuan resmi ini dengan penuh rasa syukur.
Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kepala Kesbangpol dan seluruh jajarannya, atas pelayanan administrasi yang diberikan.
“Surat keterangan ini bukan sekadar pengakuan formal, melainkan amanah besar yang kami emban. LSM BARAK berkomitmen untuk menjalankan roda organisasi secara profesional, transparan, independen, dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
Kami siap menjadi mitra yang konstruktif dalam mendukung pembangunan, mendorong partisipasi aktif masyarakat, serta mengawal kebijakan publik demi kemajuan Sulawesi Utara,” ujar Hendra.
Sekretaris LSM BARAK Sulut, Mecky Pangkerego, menambahkan bahwa status terdaftar ini menjadi fondasi kokoh bagi organisasi untuk memperluas jangkauan kegiatan.
Dengan legalitas yang sudah di tangan, LSM BARAK dapat membangun sinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus melaksanakan program-program yang memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LSM BARAK Indonesia, Freddy Yoanes Patty, SH, memberikan apresiasi atas rampungnya proses administrasi di tingkat daerah.
Baginya, pengakuan resmi dari Kesbangpol menandai babak baru bagi penguatan struktur organisasi di Sulawesi Utara.
“Legalitas ini merupakan simbol kepercayaan negara terhadap eksistensi organisasi kami. Kami memberikan mandat penuh kepada Pengurus Daerah Sulawesi Utara untuk menjalankan seluruh program secara profesional, menjunjung tinggi supremasi hukum, memperkuat pengawasan terhadap pembangunan, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menghadirkan berbagai kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan yang bermanfaat,” ungkap Freddy.
Ia menekankan bahwa LSM BARAK Indonesia akan terus menjaga sikap independen serta membangun kemitraan yang harmonis dengan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan LSM BARAK diharapkan mampu menjadi jembatan antara aspirasi warga dan kebijakan pemerintah.
Ke depan, LSM BARAK optimistis dapat memperluas pengabdian kepada masyarakat melalui berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, penguatan partisipasi publik, serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Legalitas yang telah dikantongi menjadi langkah awal bagi LSM BARAK Sulawesi Utara untuk terus berkarya dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan Sulawesi Utara yang maju, berdaya saing, sejahtera, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat.
(Welly Mamonto)














