Manado, Trendkawanua.com – Penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penyerobotan tanah menyoroti dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dari saksi korban. Persidangan di Pengadilan Negeri setempat di Sulawesi Utara ini awalnya diagendakan untuk pemeriksaan saksi tambahan dan saksi ahli dari pihak pembela.
Kuasa hukum tersebut mengingatkan Majelis Hakim akan permintaannya pada persidangan Desember 2025 lalu, agar pihak yang diduga memberikan keterangan palsu turut diproses hukum. Permintaan ini dilandasi bukti dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2015 yang diajukan sendiri oleh saksi korban.
Dalam PPJB itu disebutkan dengan jelas bahwa objek tanah telah diketahui memiliki penggarap dan penghuni sejak 2015, termasuk para terdakwa. Namun, dalam kesaksiannya di persidangan, saksi korban menyatakan baru mengetahui keberadaan penggarap pada tahun 2017.
Penasihat hukum menilai kontradiksi ini sebagai indikasi keterangan palsu. Ia menduga pernyataan tahun 2017 sengaja dibuat untuk menghindari daluwarsa pelaporan pidana, sehingga laporan penyerobotan tanah tetap dapat diproses.
Menanggapi hal ini, Majelis Hakim mengarahkan pihak pembela untuk membuat laporan pidana baru terkait dugaan keterangan palsu tersebut, sesuai ketentuan KUHAP. Hakim menegaskan, jika laporan tak diterima, masih terbuka upaya hukum lain yang akan menjadi perhatian pengadilan.
Kuasa hukum menyampaikan keberatan karena telah dua kali melaporkan hal serupa ke kepolisian tanpa diterima. Ia mengkhawatirkan muncul persepsi publik seolah ada pihak yang kebal hukum. Meski demikian, atas arahan hakim, pihaknya akan kembali melaporkan dugaan pemalsuan keterangan dan praktik mafia tanah.
Penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk menempuh segala upaya hukum yang tersedia guna menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum. (Welly)














