Minahasa, Trendkawanua.com – Bupati Minahasa Robby Dondokambey menegaskan penandatanganan Pakta Integritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan janji moral yang memiliki dasar hukum kuat. Pernyataan itu disampaikan dalam acara penandatanganan komitmen antikorupsi di Ruang Sidang Kantor Bupati, Rabu (3/12).
Kegiatan yang disaksikan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang itu diikuti secara berjenjang oleh seluruh pimpinan daerah. Penandatanganan diawali Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, diikuti para asisten, inspektur, kepala badan, dinas, hingga seluruh camat se-Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Bupati Robby menekankan pentingnya komitmen tersebut di era keterbukaan informasi. Ia menyatakan integritas kini merupakan keharusan yang diamanatkan regulasi, bukan lagi pilihan.
“Kegiatan hari ini bukan sekadar membubuhkan tanda tangan di atas selembar kertas. Ini adalah pernyataan sikap, janji moral, dan komitmen kedinasan untuk bekerja secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Robby Dondokambey.
Ia merinci dasar hukum komitmen itu, mulai dari Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN hingga Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Penandatanganan Pakta Integritas disebutnya sebagai upaya memastikan seluruh jajaran pemerintah mengutamakan kepentingan publik dan menjauhi penyimpangan.
Bupati juga mengajak ASN memaknai integritas melalui tindakan konkret sehari-hari. “Integritas justru terlihat pada hal-hal kecil seperti ketepatan waktu, ketuntasan pekerjaan, ketulusan melayani, serta keberanian menolak penyimpangan,” ujarnya.
Di akhir arahan, Bupati meminta agar Pakta Integritas dijadikan pedoman kerja dan pengingat bahwa jabatan adalah amanah. Ia menegaskan cara kerja lama yang tidak transparan sudah tak relevan, sehingga ASN dituntut lebih cepat, akuntabel, dan fokus pada pelayanan publik yang berkualitas. (Welly Mamonto)














