Trendkawanua.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Even Umum
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Religi
    • Sosial
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Even Umum
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Religi
    • Sosial
No Result
View All Result
Trendkawanua.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

JPU Terpojok, Perkara Pidana Lahan di Manado Ambrol

Welly Mamonto by Welly Mamonto
Desember 11, 2025
in Hukum & Kriminal
0
JPU Terpojok, Perkara Pidana Lahan di Manado Ambrol
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Minahasa, Trendkawanua.com – Sidang perkara sengketa lahan bernomor register 327/Pid.B/2025/PN Manado berlangsung panas, Kamis (11/12/2025). Pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru berbalik menjadi momentum bagi pembela terdakwa untuk mengungkap sejumlah kelemahan fatal dalam dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, secara sistematis menguji tiga pilar utama kasus ini mulai dari kesesuaian pasal, asas hukum, hingga tenggat waktu. Serangkaian bantahan itu membuka celah lebar yang mengancam kelangsungan penuntutan.

Pertarungan diawali dari pasal yang dijadikan fondasi dakwaan, yakni Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup. Sambouw membantah keras karena objeknya adalah lahan kebun terbuka, bukan pekarangan tertutup yang mensyaratkan pagar atau pembatas fisik.

Debat kemudian merembet ke ranah terminologi. Untuk menutupi kelemahan itu, saksi ahli JPU memperkenalkan konsep “pagar yuridis” sebagai batas imajiner berdasarkan sertifikat. Konsep ini langsung dihantam pembela yang menyebutnya sebagai istilah fiktif yang tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan.

Senjata hukum berikutnya yang diajukan adalah asas nebis in idem. Pembela mengungkapkan bahwa terdakwa bersama warga lain pernah diproses hukum untuk kasus serupa di lahan yang sama pada 1999 dan dinyatakan bebas. “Negara tidak boleh mengadili seseorang dua kali untuk hal yang sama,” tegas Sambouw.

JPU berusaha menyangkal dengan menyatakan perkara lama bisa dianggap sebagai pola perbuatan berulang. Namun, saksi ahli JPU tampak tersudet dan menyerahkan penilaian atas perkara 1999 tersebut sepenuhnya kepada pertimbangan majelis hakim.

Pukulan paling telak justru datang dari isu daluwarsa penuntutan. Kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan BAP, perbuatan dilaporkan terjadi sejak 2017, sementara laporan polisi baru diajukan 2024. Padahal, untuk dakwaan Pasal 167 KUHP, batas daluwarsa penuntutan hanya 6 tahun.

“Ada selisih 7 tahun. Ini jelas telah melampaui batas. Secara hukum, perkara ini seharusnya sudah gugur,” papar Sambouw. Perhitungan sederhana ini menjadi ancaman eksistensial bagi seluruh bangunan kasus.

Tidak hanya cacat materil, kelemahan formil juga disorot. Pembela memprotes prosedur pemanggilan saksi pelapor yang dinilai tidak sah karena dilakukan secara tidak langsung melalui Polda, bukan kepada individu bersangkutan.

Dengan terbongkarnya serangkaian kelemahan itu, sidang kemudian ditunda. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditetapkan kemudian.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan konsisten mendesak JPU dan pengadilan untuk mencabut dakwaan. Mereka berargumen dengan pasal yang tidak tepat, potensi pelanggaran asas nebis in idem, dan terlewatinya masa daluwarsa, tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan proses.

Sidang ini kini menyisakan pertanyaan besar tentang masa depan dakwaan JPU. Apakah penuntut umum dapat menyelamatkan kasusnya dari gugatan formil dan materil yang begitu kuat, ataukah perkara ini akan berakhir dengan prahara bagi institusi penegak hukum? Jawabannya tergantung pada ketajaman majelis hakim dalam memutus nanti. (Welly Mamonto)

Previous Post

PTUN Manado Ungkap Rekayasa Dokumen dalam Sengketa Tanah Sea

Next Post

HUT Ke 26 Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Minahasa

Welly Mamonto

Welly Mamonto

Pimpinan Perusahaan: Welly Mamonto Wakil Pimpinan :Deisy M Biro :

Next Post
HUT Ke 26 Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Minahasa

HUT Ke 26 Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Minahasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemkab Minahasa dan Bank SulutGo Jalin Kerja Sama Komoditi Unggulan Sekaligus Launching KUR Bohusami

Pemkab Minahasa dan Bank SulutGo Jalin Kerja Sama Komoditi Unggulan Sekaligus Launching KUR Bohusami

Desember 8, 2025
Kasus Persidangan Di PN Manado Tersendat, Saksi Korban Jimmy Wijaya Justru Mangkir dari Sidang

Kasus Persidangan Di PN Manado Tersendat, Saksi Korban Jimmy Wijaya Justru Mangkir dari Sidang

Desember 2, 2025
Robby Dondokambey Pimpin Ziarah Penuh Haru di TMP Kairagi, HUT Minahasa 597

Robby Dondokambey Pimpin Ziarah Penuh Haru di TMP Kairagi, HUT Minahasa 597

Oktober 29, 2025
Masyarakat Desa Tanjung Pura Terancam Mati Kelaparan

Masyarakat Desa Tanjung Pura Terancam Mati Kelaparan

November 30, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Plh Kalapas Tondano Resmikan Pekan Olahraga HBP ke-62

Plh Kalapas Tondano Resmikan Pekan Olahraga HBP ke-62

April 17, 2026
Rumah Kita Bersama: PJS Sulut Siap Gelar UKW

Rumah Kita Bersama: PJS Sulut Siap Gelar UKW

April 15, 2026
Lapas Tondano Resmi Berganti Komandan, Yulius Jum Hertantono Pimpin

Lapas Tondano Resmi Berganti Komandan, Yulius Jum Hertantono Pimpin

April 14, 2026
Di Momen Bhakti Pemasyarakatan, Kalapas Tondano Gencar Gelar Deteksi Dini

Di Momen Bhakti Pemasyarakatan, Kalapas Tondano Gencar Gelar Deteksi Dini

April 6, 2026

Recent News

Plh Kalapas Tondano Resmikan Pekan Olahraga HBP ke-62

Plh Kalapas Tondano Resmikan Pekan Olahraga HBP ke-62

April 17, 2026
Rumah Kita Bersama: PJS Sulut Siap Gelar UKW

Rumah Kita Bersama: PJS Sulut Siap Gelar UKW

April 15, 2026
Lapas Tondano Resmi Berganti Komandan, Yulius Jum Hertantono Pimpin

Lapas Tondano Resmi Berganti Komandan, Yulius Jum Hertantono Pimpin

April 14, 2026
Di Momen Bhakti Pemasyarakatan, Kalapas Tondano Gencar Gelar Deteksi Dini

Di Momen Bhakti Pemasyarakatan, Kalapas Tondano Gencar Gelar Deteksi Dini

April 6, 2026
Trendkawanua.com

TrendKawanua.com merupakan media online yang menghadirkan berita teraktual dari Sulawesi Utara dan berbagai daerah lainnya di Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan informasi terpercaya tentang politik, ekonomi, budaya, hiburan, dan gaya hidup.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Even Umum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Video

Recent News

Plh Kalapas Tondano Resmikan Pekan Olahraga HBP ke-62

Plh Kalapas Tondano Resmikan Pekan Olahraga HBP ke-62

April 17, 2026
Rumah Kita Bersama: PJS Sulut Siap Gelar UKW

Rumah Kita Bersama: PJS Sulut Siap Gelar UKW

April 15, 2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Trendkawanua.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Trendkawanua.com
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Even Umum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Religi
  • Sosial
  • Video

Hak Cipta Trendkawanua.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In