Minahasa, Trendkawanua.com – Sidang perkara sengketa lahan bernomor register 327/Pid.B/2025/PN Manado berlangsung panas, Kamis (11/12/2025). Pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru berbalik menjadi momentum bagi pembela terdakwa untuk mengungkap sejumlah kelemahan fatal dalam dakwaan.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, secara sistematis menguji tiga pilar utama kasus ini mulai dari kesesuaian pasal, asas hukum, hingga tenggat waktu. Serangkaian bantahan itu membuka celah lebar yang mengancam kelangsungan penuntutan.

Pertarungan diawali dari pasal yang dijadikan fondasi dakwaan, yakni Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup. Sambouw membantah keras karena objeknya adalah lahan kebun terbuka, bukan pekarangan tertutup yang mensyaratkan pagar atau pembatas fisik.
Debat kemudian merembet ke ranah terminologi. Untuk menutupi kelemahan itu, saksi ahli JPU memperkenalkan konsep “pagar yuridis” sebagai batas imajiner berdasarkan sertifikat. Konsep ini langsung dihantam pembela yang menyebutnya sebagai istilah fiktif yang tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan.
Senjata hukum berikutnya yang diajukan adalah asas nebis in idem. Pembela mengungkapkan bahwa terdakwa bersama warga lain pernah diproses hukum untuk kasus serupa di lahan yang sama pada 1999 dan dinyatakan bebas. “Negara tidak boleh mengadili seseorang dua kali untuk hal yang sama,” tegas Sambouw.
JPU berusaha menyangkal dengan menyatakan perkara lama bisa dianggap sebagai pola perbuatan berulang. Namun, saksi ahli JPU tampak tersudet dan menyerahkan penilaian atas perkara 1999 tersebut sepenuhnya kepada pertimbangan majelis hakim.
Pukulan paling telak justru datang dari isu daluwarsa penuntutan. Kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan BAP, perbuatan dilaporkan terjadi sejak 2017, sementara laporan polisi baru diajukan 2024. Padahal, untuk dakwaan Pasal 167 KUHP, batas daluwarsa penuntutan hanya 6 tahun.
“Ada selisih 7 tahun. Ini jelas telah melampaui batas. Secara hukum, perkara ini seharusnya sudah gugur,” papar Sambouw. Perhitungan sederhana ini menjadi ancaman eksistensial bagi seluruh bangunan kasus.
Tidak hanya cacat materil, kelemahan formil juga disorot. Pembela memprotes prosedur pemanggilan saksi pelapor yang dinilai tidak sah karena dilakukan secara tidak langsung melalui Polda, bukan kepada individu bersangkutan.
Dengan terbongkarnya serangkaian kelemahan itu, sidang kemudian ditunda. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditetapkan kemudian.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan konsisten mendesak JPU dan pengadilan untuk mencabut dakwaan. Mereka berargumen dengan pasal yang tidak tepat, potensi pelanggaran asas nebis in idem, dan terlewatinya masa daluwarsa, tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan proses.
Sidang ini kini menyisakan pertanyaan besar tentang masa depan dakwaan JPU. Apakah penuntut umum dapat menyelamatkan kasusnya dari gugatan formil dan materil yang begitu kuat, ataukah perkara ini akan berakhir dengan prahara bagi institusi penegak hukum? Jawabannya tergantung pada ketajaman majelis hakim dalam memutus nanti. (Welly Mamonto)














