Minahasa Tenggara, Trendkawanua.com — Warga Belang menyoroti maraknya opini di Facebook yang mengaitkan nama individu dan keluarganya dengan polemik pertambangan di Sulawesi Utara. Mereka mengingatkan bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) serta KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang mengatur secara tegas proses penegakan hukum pidana. Minggu (23/8/2026)
Dalam KUHP baru, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda. “Kritik terhadap aktivitas tambang merupakan kontrol sosial yang sah.
Namun menyeret nama baik pribadi dan keluarga tanpa dasar bukti yang jelas adalah hal yang berbeda dan bisa berurusan dengan hukum,” ujar warga setempat. Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk objektif dalam menangani persoalan, namun juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memberikan label hukum kepada orang lain hanya berdasarkan unggahan di media sosial.
“Lebih baik laporkan jika ada bukti pelanggaran, daripada saling membangun opini di dunia maya,” pungkasnya. (Red)














