Trendkawanua.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Even Umum
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Religi
    • Sosial
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Even Umum
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Religi
    • Sosial
No Result
View All Result
Trendkawanua.com
No Result
View All Result
Home Sosial

Ketua PJS Sulut Serukan Segera Lahirkan Undang-Undang Masyarakat Adat

Welly Mamonto by Welly Mamonto
05/07/2026
in Sosial
0
Ketua PJS Sulut Serukan Segera Lahirkan Undang-Undang Masyarakat Adat
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sulut, Trendkawanua.com – Di tengah pesatnya pembangunan nasional, ada satu kelompok masyarakat yang keberadaannya telah diakui oleh konstitusi, namun hingga kini masih menantikan kepastian hukum yang komprehensif. Mereka adalah masyarakat adat. Minggu (5/6/2026)

Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas keberagaman. Ribuan komunitas masyarakat adat tersebar dari Sabang hingga Maroke dengan identitas, bahasa, hukum adat, wilayah, serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum lahirnya negara modern. Keberadaan mereka bukan sekadar fakta sosial, melainkan bagian dari sejarah pembentukan bangsa Indonesia.

Konstitusi sesungguhnya telah memberikan pengakuan yang tegas. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, serta sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan amanat konstitusi. Namun, dalam praktiknya, pengaturan mengenai masyarakat adat masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral, seperti bidang agraria, kehutanan, lingkungan hidup, desa, hingga pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, implementasi di lapangan sering kali menghadapi perbedaan penafsiran, tumpang tindih kewenangan, dan belum memberikan kepastian hukum yang utuh.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan mengapa pembahasan mengenai Undang-Undang Masyarakat Adat terus mengemuka dalam ruang akademik, organisasi masyarakat sipil, maupun forum kebijakan publik. Kehadiran undang-undang khusus dipandang dapat menjadi payung hukum yang menyatukan prinsip pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan penghormatan terhadap masyarakat adat secara lebih terpadu.

Di sisi lain, masyarakat adat telah lama menunjukkan kontribusi nyata dalam menjaga keseimbangan alam. Berbagai wilayah adat masih mempertahankan hutan, sumber mata air, kawasan pesisir, hingga pengetahuan tradisional mengenai pengelolaan lingkungan. Dalam konteks perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan, pengalaman tersebut menjadi modal sosial yang patut mendapat perhatian.

Tentu, pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat bukanlah pekerjaan sederhana. Penyusunannya harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk didukung Naskah Akademik yang memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Pembahasan juga perlu melibatkan masyarakat adat dari berbagai daerah, akademisi, pemerintah, DPR, serta para pemangku kepentingan agar norma yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan tetap selaras dengan konstitusi.

Yang tidak kalah penting, undang-undang tersebut perlu menjaga keseimbangan antara pengakuan hak masyarakat adat dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kepentingan pembangunan nasional. Dengan demikian, kehadirannya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melainkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang adil dan inklusif.

Indonesia telah memasuki usia kemerdekaan lebih dari delapan dekade. Dalam rentang waktu itu, berbagai regulasi telah lahir untuk menjawab kebutuhan bangsa. Pertanyaannya, apakah sudah tiba waktunya menghadirkan satu undang-undang yang secara khusus mengatur masyarakat adat?

Jawabannya patut menjadi bahan renungan bersama. Sebab, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat bukan hanya tentang melindungi kelompok tertentu. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi, penghormatan terhadap keberagaman bangsa, serta ikhtiar membangun Indonesia yang berkeadilan bagi seluruh rakyatnya.

Pada akhirnya, pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat bukan semata-mata agenda legislasi. Ia merupakan cerminan komitmen negara dalam memastikan bahwa pengakuan yang telah tertulis di dalam konstitusi dapat diwujudkan dalam perlindungan hukum yang nyata, adil, dan dapat dirasakan oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia. (Welly)

Previous Post

Gubernur Sulut Pimpin Upacara HUT Bhayangkara, Tegaskan Polri Harus Hadir di Tengah Kesulitan Masyarakat

Next Post

PJS Sulut Apresiasi Polres Boltim, Kapolres Dinilai Layak Penghargaan

Welly Mamonto

Welly Mamonto

Pimpinan Perusahaan: Welly Mamonto Wakil Pimpinan :Deisy M Biro :

Next Post
PJS Sulut Apresiasi Polres Boltim, Kapolres Dinilai Layak Penghargaan

PJS Sulut Apresiasi Polres Boltim, Kapolres Dinilai Layak Penghargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LSM BARAK Sulut Gelar Rapat Perdana Pasca-Pengesahan, Komitmen Mengabdi dan Perkuat Soliditas Organisasi

LSM BARAK Sulut Gelar Rapat Perdana Pasca-Pengesahan, Komitmen Mengabdi dan Perkuat Soliditas Organisasi

25/07/2026
Rapat Perdana, LSM Mabes Japri Sulut Siapkan Pelantikan dan Tata Tertib KSB

Rapat Perdana, LSM Mabes Japri Sulut Siapkan Pelantikan dan Tata Tertib KSB

08/08/2026
Gerindra Minahasa Tanam Pohon & Bibit Rica di Tikela: Langkah Nyata Positif untuk Bumi dan Rakyat

Gerindra Minahasa Tanam Pohon & Bibit Rica di Tikela: Langkah Nyata Positif untuk Bumi dan Rakyat

06/06/2026
Pemkab Minahasa dan Bank SulutGo Jalin Kerja Sama Komoditi Unggulan Sekaligus Launching KUR Bohusami

Pemkab Minahasa dan Bank SulutGo Jalin Kerja Sama Komoditi Unggulan Sekaligus Launching KUR Bohusami

08/12/2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

25/10/2026
Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

24/10/2026
Yulius Bawa Arahan Prabowo, Gerindra Minahasa Diminta Gerak Cepat

Yulius Bawa Arahan Prabowo, Gerindra Minahasa Diminta Gerak Cepat

24/10/2026
Lieke Kembuan Dorong Sampah Jadi Rupiah, Berdayakan Perempuan untuk Lingkungan Produktif

Lieke Kembuan Dorong Sampah Jadi Rupiah, Berdayakan Perempuan untuk Lingkungan Produktif

20/10/2026

Recent News

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

25/10/2026
Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

24/10/2026
Yulius Bawa Arahan Prabowo, Gerindra Minahasa Diminta Gerak Cepat

Yulius Bawa Arahan Prabowo, Gerindra Minahasa Diminta Gerak Cepat

24/10/2026
Lieke Kembuan Dorong Sampah Jadi Rupiah, Berdayakan Perempuan untuk Lingkungan Produktif

Lieke Kembuan Dorong Sampah Jadi Rupiah, Berdayakan Perempuan untuk Lingkungan Produktif

20/10/2026
Trendkawanua.com

TrendKawanua.com merupakan media online yang menghadirkan berita teraktual dari Sulawesi Utara dan berbagai daerah lainnya di Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan informasi terpercaya tentang politik, ekonomi, budaya, hiburan, dan gaya hidup.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • DLH Manado
  • Ekonomi
  • Even Umum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Manado
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • TNI/Polri
  • Video

Recent News

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

25/10/2026
Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

24/10/2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Trendkawanua.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Trendkawanua.com
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Even Umum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Religi
  • Sosial
  • Video

Hak Cipta Trendkawanua.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In