Minahasa, Trendkawanua.com — Sebanyak 80 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Seluruh narapidana yang menerima remisi tersebut mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, sebanyak 17 narapidana memperoleh pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 32 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 28 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, serta 3 narapidana lainnya memperoleh remisi selama 2 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Akhmad Sobirin Soleh, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Remisi ini diberikan sebagai apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan kesadaran diri, yang tercermin dari perilaku sesuai norma agama dan sosial yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi, sekaligus mengingatkan agar mereka yang bebas dapat menjaga perilaku di tengah masyarakat.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi yang langsung bebas. Tunjukkan bahwa saudara mampu berperilaku baik di tengah masyarakat,” pesannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam register pelanggaran (Register F), serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Menurutnya, pemberian remisi juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pengakuan terhadap narapidana yang berintegritas dan berperilaku positif.
“Tujuan dari remisi ini adalah untuk mendorong narapidana agar terus meningkatkan kesadaran diri yang tercermin dalam sikap dan tindakan sehari-hari,” tambahnya.
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk lebih taat beribadah, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
Pemberian remisi ini sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. (Welly)














