Minahasa, Trendkawanua.com – Sidang pemeriksaan setempat (loka visita) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengungkap fakta mengejutkan. Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan sertifikat yang menjadi dasar perkara diterbitkan tanpa diawali proses pengukuran tanah di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang tegang di lokasi sengketa tanah yang melibatkan masyarakat sebagai terdakwa dengan PT Buana Propertindo Utama dan Jimmy Wijaya sebagai pihak penggugat. Sidang dipimpin majelis hakim untuk mengklarifikasi batas-batas tanah yang diduga diserobot.
Awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan peta dan menyebut data luas tanah milik perusahaan dan Jimmy Wijaya. Hal ini langsung memantik protes dari kuasa hukum masyarakat yang mempertanyakan dasar dan keabsahan data peta tersebut.
“Saya mau tanya, data ini diperoleh dari mana dasarnya? Apakah ini gambar yang dibuat perusahaan? Ini benar sesuai data BPN?” tanya salah seorang pengacara masyarakat. Mereka meminta konfirmasi resmi dari perwakilan BPN yang hadir.
Di sisi lain, JPU dan pihak perusahaan menunjukkan dokumen perjanjian jual beli tahun 2015 atas sebidang tanah kosong dari seorang bernama Mumu CS. Mereka bersikukuh bahwa kepemilikan yang mereka miliki adalah sah.
Tanggapan perwakilan BPN lantas menjadi titik balik. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi acuan dalam perkara ini terbit tanpa didahului pengukuran fisik di lapangan.
Pernyataan BPN itu segera dikonfirmasi dan diperkuat oleh kuasa hukum terdakwa. “Lihat faktanya di lapangan: JPU tidak bisa menunjukkan secara tepat lokasi yang didakwakan. BPN juga menyatakan sertifikat dikeluarkan tanpa tanah diukur,” papar pengacara masyarakat.
Berdasarkan fakta itu, kuasa hukum menuding adanya praktik mafia tanah yang berkolusi dengan oknum petugas. Mereka menilai mustahil sertifikat bisa terbit tanpa pengukuran kecuali ada permainan dari dalam sistem.
Konflik ini berakar panjang. Kuasa hukum mengungkap sengketa bermula sejak 1999 saat Mumu CS melaporkan masyarakat secara pidana, namun masyarakat dibebaskan karena Mumu tak terbukti memiliki tanah.
Pada 2015, Jimmy Wijaya membeli tanah dari Mumu CS. Dua tahun kemudian, pada 2017, ia melaporkan masyarakat yang sama dan memenangkan kasus pidana. Kuasa hukum menduga ada pelanggaran proses hukum atau “mafia peradilan” dalam kemenangan ini.
Kompleksitas bertambah saat pada 2017, dalam proyek pembebasan lahan untuk Jalan Ringroad Jimmy Wijaya dan perusahaannya tercatat sebagai penerima ganti rugi padahal sertifikat haknya belum ada saat itu. Masyarakat yang menguasai fisik tanah justru tidak dibayar setelah batas tanah mereka diukur.
Selain perkara pidana ini, masyarakat juga telah mengajukan gugatan perdata dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado untuk membatalkan sertifikat terkait. Sidang lokasi diharapkan memberi kejelasan posisi tanah dan mengungkap kebenaran atas sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun ini. (Welly)














