Minahasa, Trendkawanua.com– Sidang perkara pidana dengan Nomor Register 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali mengalami penundaan pada Senin (15/12/2025). Ini merupakan penundaan keempat yang terjadi secara beruntun dikarenakan ketidakhadiran dua orang saksi korban, Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, meski telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan kedua saksi untuk mempertanggungjawabkan pernyataan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut terpaksa ditunda lagi. Kehadiran mereka dinilai krusial untuk menguji kebenaran alat bukti awal yang dibentuk selama penyidikan di Polda Sulawesi Utara.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menyayangkan penundaan berulang ini. Ia menegaskan hal tersebut telah mencederai hak konstitusional kliennya dan bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. “Ini sudah pemanggilan keempat. Penundaan seperti ini jelas membuang waktu dan sangat merugikan klien kami,” tegas Sambouw di depan wartawan.
Menyikapi kondisi ini, tim pembela mendesak Majelis Hakim untuk tidak lagi memberi toleransi atas ketidakhadiran saksi. Mereka mengajukan usulan konkret agar pada sidang lanjutan, Jumat (19/12/2025), jika saksi korban tetap mangkir, maka keterangan dalam BAP mereka dibacakan di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sambouw menjelaskan, meski BAP dapat dibacakan, ketidakhadiran saksi justru membuka peluang bagi pihak pembela untuk menguji keabsahan dan kebenaran materi keterangan tersebut di persidangan. “Kami akan menguji apakah isi BAP tersebut benar atau justru mengandung unsur keterangan palsu, yang tentu memiliki konsekuensi pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti potensi sanksi bagi saksi yang berulang kali mengabaikan panggilan pengadilan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dikenai pasal-pasal mengenai pembangkangan terhadap perintah pengadilan, seperti Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP. “Secara hukum, mereka bisa dikategorikan sebagai warga yang tidak patuh hukum. Anehnya, belum ada langkah tegas,” tandas Sambouw.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga mempertanyakan kualitas barang bukti dan saksi yang dihadirkan JPU selama ini. Mereka menilai saksi-saksi sebelumnya hanyalah pekerja, bukan pihak yang secara langsung mengklaim kepemilikan objek sengketa. “Kalau yakin klien kami menyerobot tanah, datanglah ke persidangan dan buktikan,” tegas Sambouw.
Kritik juga dilayangkan terhadap materi pembuktian JPU, termasuk penggunaan istilah “pagar yuridis” oleh ahli yang dihadirkan sebelumnya. Istilah tersebut dinilai tidak memiliki dasar dalam hukum pidana maupun pertanahan, dan dianggap menunjukkan kelemahan dalam membuktikan dakwaan berdasarkan Pasal 167 KUHP.
Persidangan kini dijadwalkan kembali pada Jumat, 19 Desember 2025. Masyarakat dan pihak terkait menantikan keputusan tegas Majelis Hakim untuk mencegah penundaan lebih lanjut, menjamin kepastian hukum, dan mengatasi kebuntuan proses peradilan yang disebabkan oleh ketidakhadiran saksi kunci secara berulang.(Welly)














