Minahasa, Trendkawanua.com- Persidangan perkara dugaan penyerobotan lahan di Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (8/12/2025). Penundaan kali ini disebabkan oleh ketidakhadiran tiga saksi kunci yang dijadwalkan, yaitu dua saksi korban dan satu saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa para saksi tersebut berhalangan hadir. Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk memberikan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut dalam sidang lanjutan yang diagendakan pada Kamis (11/12/2025) mendatang.
Kuasa hukum dari keempat terdakwa, Noch Sambouw, memberikan reaksi keras terhadap penundaan yang berulang ini. Ia menilai alasan ketidakhadiran saksi sudah tidak wajar dan berpotensi menghambat proses peradilan. Sambouw mendesak agar Majelis Hakim mengeluarkan perintah pemanggilan paksa jika saksi-saksi tetap tidak hadir pada sidang berikutnya.
Lebih lanjut, Sambouw mengungkapkan adanya dugaan serius dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menuding bahwa keterangan dari dua saksi korban, Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, merupakan keterangan palsu. Kuasa hukum itu menuntut kehadiran kedua saksi di persidangan untuk mempertanggungjawabkan pernyataan mereka.
Tuduhan lainnya adalah mengenai keterangan saksi ahli yang dinilai tidak mendukung unsur pidana dalam dakwaan. Sambouw juga mengklaim menemukan perbedaan antara dokumen pemeriksaan surat dan pemeriksaan saksi, yang menurutnya mengindikasikan potensi tindak pidana dalam proses penyidikan.
Menyikapi kemungkinan alasan jarak sebagai penyebab ketidakhadiran, pihak terdakwa mengusulkan alternatif penyelenggaraan persidangan secara daring atau telekonferensi. Sambouw menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum secara pidana jika terbukti terdapat pemalsuan dokumen atau kesaksian dalam berkas perkara.
Sidang yang terus mengalami penundaan ini menyisakan ketidakpastian terhadap kelancaran proses hukum. Tekanan dari kuasa hukum terdakwa kini terfokus pada dua tuntutan: keharusan menghadirkan saksi kunci dan pemeriksaan menyeluruh atas berbagai dugaan ketidaksesuaian dalam berkas pemeriksaan. (Welly Mamonto)














