Minahasa, Trendkawanua.com – Prosesi serah terima jabatan (sertijab) Hukum Tua Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, berlangsung khidmat dan lancar di kantor desa setempat, menandai peralihan kepemimpinan dari periode lama masa bakti 2023-2026 ke periode baru 2027-2035.
Momen yang berlangsung Selasa (21/7/2026) itu menjadi saksi transparansi pengelolaan aset desa sekaligus panggung bagi aspirasi baru dari pemimpin terpilih.
Suasana kekeluargaan terlihat dominan meskipun proses pergantian ini sempat diwarnai dinamika politik selama masa pemilihan beberapa waktu lalu.
Pada serah terima yang berlangsung di aula kantor Desa Tikela tersebut, Hukum Tua petahana Tommy Koraag secara resmi menyerahkan seluruh inventaris desa kepada penerusnya, Romi Dolvi Kirangen.
Aset yang diserahkan meliputi tiga unit pengeras suara, satu unit sound sistem, satu unit sepeda motor Vario, satu unit keyboard, 50 kursi, serta perlengkapan tenda dan terpal yang semuanya dibacakan secara rinci.
Selain barang bergerak, Tommy juga menyerahkan dokumentasi seluruh proyek fisik yang telah dikerjakan selama masa jabatannya, termasuk pembangunan Talut dan rabat beton yang menjadi program unggulan.
Menyusul prosesi administrasi tersebut, Hukum Tua terpilih Romi Dolvi Kirangen langsung menyampaikan himbauan perdana kepada warganya untuk merajut kembali persatuan pasca-kontestasi.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan pilihan hanya terjadi pada momen pemilihan, namun kini seluruh masyarakat Tikela adalah satu keluarga besar yang harus bahu-membahu membangun desa.
Romi berkomitmen menjalankan tugas berdasarkan visi-misinya menuju “Desa Bersih dan Bermartabat,” dan akan didampingi oleh Ketua PKK Desa Tikela, Ibu Vanda Komalig, untuk menggerakkan program pemberdayaan perempuan dan keluarga.
Sementara itu, dalam sambutannya yang mengundang perhatian, Camat Tombulu memberikan arahan tegas kepada seluruh perangkat desa untuk meningkatkan disiplin kerja.
Ia meminta agar semua aparatur desa tidak malas masuk kantor dan jika ada yang tidak patuh, lebih baik mengundurkan diri.
Camat bahkan secara terbuka memberi wewenang penuh kepada Hukum Tua terpilih untuk mengganti perangkat desa yang dinilai tidak produktif, seraya mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh setiap program pembangunan di desa guna mewujudkan kemajuan yang berkelanjutan.
(Welly Mamonto)














