Trendkawanua.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Even Umum
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Religi
    • Sosial
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Even Umum
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Religi
    • Sosial
No Result
View All Result
Trendkawanua.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bukan Cuma Keberatan, Advokat Noch Sambouw Gunakan UU No.20/2025 untuk Pidanakan Jaksa yang Gelapkan Fakta

Welly Mamonto by Welly Mamonto
29/04/2026
in Hukum & Kriminal
0
Bukan Cuma Keberatan, Advokat Noch Sambouw Gunakan UU No.20/2025 untuk Pidanakan Jaksa yang Gelapkan Fakta
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Minahasa, Trendkawanua.com – Langkah hukum kontroversial mulai tercium di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado. Empat terdakwa lanjut usia yang terseret perkara dugaan penyerobotan tanah di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, resmi dituntut pidana penjara dengan vonis berbeda: Jimmy Giroth dan Senjata Bangun dituntut 6 bulan penjara, sementara Arie Giroth serta Jefry Masinambow 4 bulan penjara. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa, Natalia Katimpali, tersebut langsung mendapat perlawanan sengit dari tim advokat.

Persidangan yang berlangsung Selasa (28/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado itu diwarnai pernyataan tegas dari Advokat Noch Sambouw, SH, MH, CMC, beserta rekan-rekannya. Menurut kuasa hukum, materi tuntutan yang dibacakan JPU dinilai penuh dengan pengkaburan dan penggelapan fakta. “Di dalam tuntutan itu, materi selalu menyebutkan ‘sesuai fakta, sesuai fakta’, tetapi pada kenyataannya semua yang dia (JPU) sebutkan benar-benar tidak sesuai fakta,” ujar Noch Sambouw usai sidang lainnya di sela-sela wawancara dengan sejumlah awak media.

Tim advokat tidak tinggal diam. Mereka mengumumkan dua langkah hukum sekaligus. Pertama, mengajukan pengaduan internal ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Kedua, dan yang paling mencengangkan, adalah upaya hukum pidana terhadap JPU itu sendiri. Dasar yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Berdasarkan KUHAP yang baru, UU No.20/2025, Pasal 68 ditegaskan bahwa jaksa atau penuntut umum bisa dituntut secara pidana ketika menggelapkan fakta persidangan atau telah melakukan penuntutan di luar fakta,” beber Noch Sambouw. “Jadi bukan hanya kami melaporkan secara internal ke Jamwas, tapi ada juga upaya hukum pidana terhadap penuntut umum yang membuat tuntutan di luar fakta persidangan.”

Lebih lanjut, advokat yang membela kepentingan para kliennya ini menguraikan secara rinci bentuk rekayasa yang terjadi. Menurutnya, fakta persidangan—baik itu keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi ade charge, bahkan saksi ahli—semuanya dikaburkan. “Hanya keinginan penuntut umum saja yang dipakai,” kata Noch Sambouw. “Hal-hal yang mungkin penuntut umum anggap bisa dijadikan dasar untuk menuntut, itu dimasukkan. Padahal hal-hal yang menghilangkan tuntutan, yang membatalkan tuntutan, tidak dimasukkan, dihapus sama sekali, tidak dijadikan materi dalam tuntutan.”

Tim advokat berjanji akan membongkar semua fakta yang sengaja dihilangkan tersebut dalam tahap pleidoi (pembelaan) nanti. “Nanti pada saat pleidoi, kami akan sampaikan apa saja fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yang tidak diuraikan, tidak dimasukkan oleh penuntut umum,” kunci Noch Sambouw yang menilai tuntutan JPU tidak objektif dan cenderung menjuruskan rangkaian keterangan saksi pada perbuatan tindak pidana.

Perkara ini bermula dari laporan Mantoyo Rambitan serta korban Jimmy Wijaya dan Raisya Wijaya selaku Direktur PT Buana Propertindo Utama. Empat orang lansia warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, yang terdiri dari Jimmy Giroth, Senjata Bangun, Arie Giroth, dan Jefry Masinambow, didakwa dan dituntut dalam kasus dugaan penyerobotan tanah. Kini, bukan hanya nasib keempat terdakwa yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas jaksa penuntut umum yang terancam jeratan pidana berdasarkan undang-undang baru. (Welly)

Previous Post

Lapas Tondano Gandeng Dukcapil, Warga Binaan Kantongi Identitas Resmi

Next Post

Laporan ke Dewan Penasehat, PJS Matangkan Diri Menuju Pengakuan Nasional

Welly Mamonto

Welly Mamonto

Pimpinan Perusahaan: Welly Mamonto Wakil Pimpinan :Deisy M Biro :

Next Post
Laporan ke Dewan Penasehat, PJS Matangkan Diri Menuju Pengakuan Nasional

Laporan ke Dewan Penasehat, PJS Matangkan Diri Menuju Pengakuan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LSM BARAK Sulut Gelar Rapat Perdana Pasca-Pengesahan, Komitmen Mengabdi dan Perkuat Soliditas Organisasi

LSM BARAK Sulut Gelar Rapat Perdana Pasca-Pengesahan, Komitmen Mengabdi dan Perkuat Soliditas Organisasi

25/07/2026
Rapat Perdana, LSM Mabes Japri Sulut Siapkan Pelantikan dan Tata Tertib KSB

Rapat Perdana, LSM Mabes Japri Sulut Siapkan Pelantikan dan Tata Tertib KSB

08/08/2026
Gerindra Minahasa Tanam Pohon & Bibit Rica di Tikela: Langkah Nyata Positif untuk Bumi dan Rakyat

Gerindra Minahasa Tanam Pohon & Bibit Rica di Tikela: Langkah Nyata Positif untuk Bumi dan Rakyat

06/06/2026
Pemkab Minahasa dan Bank SulutGo Jalin Kerja Sama Komoditi Unggulan Sekaligus Launching KUR Bohusami

Pemkab Minahasa dan Bank SulutGo Jalin Kerja Sama Komoditi Unggulan Sekaligus Launching KUR Bohusami

08/12/2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

25/10/2026
Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

24/10/2026
Yulius Bawa Arahan Prabowo, Gerindra Minahasa Diminta Gerak Cepat

Yulius Bawa Arahan Prabowo, Gerindra Minahasa Diminta Gerak Cepat

24/10/2026
Lieke Kembuan Dorong Sampah Jadi Rupiah, Berdayakan Perempuan untuk Lingkungan Produktif

Lieke Kembuan Dorong Sampah Jadi Rupiah, Berdayakan Perempuan untuk Lingkungan Produktif

20/10/2026

Recent News

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

25/10/2026
Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

24/10/2026
Yulius Bawa Arahan Prabowo, Gerindra Minahasa Diminta Gerak Cepat

Yulius Bawa Arahan Prabowo, Gerindra Minahasa Diminta Gerak Cepat

24/10/2026
Lieke Kembuan Dorong Sampah Jadi Rupiah, Berdayakan Perempuan untuk Lingkungan Produktif

Lieke Kembuan Dorong Sampah Jadi Rupiah, Berdayakan Perempuan untuk Lingkungan Produktif

20/10/2026
Trendkawanua.com

TrendKawanua.com merupakan media online yang menghadirkan berita teraktual dari Sulawesi Utara dan berbagai daerah lainnya di Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan informasi terpercaya tentang politik, ekonomi, budaya, hiburan, dan gaya hidup.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • DLH Manado
  • Ekonomi
  • Even Umum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Manado
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • TNI/Polri
  • Video

Recent News

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

55 Tahun BP Batam : Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh, tetapi Warga Masih Menunggu Air dan Lapangan Kerja

25/10/2026
Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

Gerindra Minahasa Targetkan 16 Kursi pada Pemilu 2031, Yulius Selvanus Dorong Kader Rebut Kursi Bupati

24/10/2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Trendkawanua.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Trendkawanua.com
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Even Umum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Religi
  • Sosial
  • Video

Hak Cipta Trendkawanua.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In