Minahasa, Trendkawanua.com – Langkah hukum kontroversial mulai tercium di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado. Empat terdakwa lanjut usia yang terseret perkara dugaan penyerobotan tanah di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, resmi dituntut pidana penjara dengan vonis berbeda: Jimmy Giroth dan Senjata Bangun dituntut 6 bulan penjara, sementara Arie Giroth serta Jefry Masinambow 4 bulan penjara. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa, Natalia Katimpali, tersebut langsung mendapat perlawanan sengit dari tim advokat.
Persidangan yang berlangsung Selasa (28/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado itu diwarnai pernyataan tegas dari Advokat Noch Sambouw, SH, MH, CMC, beserta rekan-rekannya. Menurut kuasa hukum, materi tuntutan yang dibacakan JPU dinilai penuh dengan pengkaburan dan penggelapan fakta. “Di dalam tuntutan itu, materi selalu menyebutkan ‘sesuai fakta, sesuai fakta’, tetapi pada kenyataannya semua yang dia (JPU) sebutkan benar-benar tidak sesuai fakta,” ujar Noch Sambouw usai sidang lainnya di sela-sela wawancara dengan sejumlah awak media.
Tim advokat tidak tinggal diam. Mereka mengumumkan dua langkah hukum sekaligus. Pertama, mengajukan pengaduan internal ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Kedua, dan yang paling mencengangkan, adalah upaya hukum pidana terhadap JPU itu sendiri. Dasar yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Berdasarkan KUHAP yang baru, UU No.20/2025, Pasal 68 ditegaskan bahwa jaksa atau penuntut umum bisa dituntut secara pidana ketika menggelapkan fakta persidangan atau telah melakukan penuntutan di luar fakta,” beber Noch Sambouw. “Jadi bukan hanya kami melaporkan secara internal ke Jamwas, tapi ada juga upaya hukum pidana terhadap penuntut umum yang membuat tuntutan di luar fakta persidangan.”
Lebih lanjut, advokat yang membela kepentingan para kliennya ini menguraikan secara rinci bentuk rekayasa yang terjadi. Menurutnya, fakta persidangan—baik itu keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi ade charge, bahkan saksi ahli—semuanya dikaburkan. “Hanya keinginan penuntut umum saja yang dipakai,” kata Noch Sambouw. “Hal-hal yang mungkin penuntut umum anggap bisa dijadikan dasar untuk menuntut, itu dimasukkan. Padahal hal-hal yang menghilangkan tuntutan, yang membatalkan tuntutan, tidak dimasukkan, dihapus sama sekali, tidak dijadikan materi dalam tuntutan.”
Tim advokat berjanji akan membongkar semua fakta yang sengaja dihilangkan tersebut dalam tahap pleidoi (pembelaan) nanti. “Nanti pada saat pleidoi, kami akan sampaikan apa saja fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yang tidak diuraikan, tidak dimasukkan oleh penuntut umum,” kunci Noch Sambouw yang menilai tuntutan JPU tidak objektif dan cenderung menjuruskan rangkaian keterangan saksi pada perbuatan tindak pidana.
Perkara ini bermula dari laporan Mantoyo Rambitan serta korban Jimmy Wijaya dan Raisya Wijaya selaku Direktur PT Buana Propertindo Utama. Empat orang lansia warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, yang terdiri dari Jimmy Giroth, Senjata Bangun, Arie Giroth, dan Jefry Masinambow, didakwa dan dituntut dalam kasus dugaan penyerobotan tanah. Kini, bukan hanya nasib keempat terdakwa yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas jaksa penuntut umum yang terancam jeratan pidana berdasarkan undang-undang baru. (Welly)














