Minahasa, Trendkawanua.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa memulai langkah awal penyusunan dua dokumen pertanggungjawaban vital tahun 2025 melalui Rapat Koordinasi yang digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (4/3/2026). Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, secara resmi membuka kegiatan yang menjadi agenda strategis bagi jalannya roda pemerintahan tersebut.
Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Utara, Jeksen Lonteng, SIP, MAP, yang juga berperan sebagai Analis Kebijakan Muda Sub Bagian Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sejumlah pimpinan perangkat daerah turut hadir, termasuk Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Samratulangi, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Tapem, Kabag Organisasi, serta para Camat se-Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Sekda Lynda Watania mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memandang kegiatan ini sebagai bagian dari tanggung jawab fundamental dalam memenuhi kewajiban administratif daerah. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan dokumen wajib yang memiliki tenggat waktu dan konsekuensi hukum.
“Untuk melaksanakan aktivitas dan tanggung jawab kita sebagai ASN, hari ini kita hadir dalam rangka penyelesaian penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2025. Dokumen-dokumen ini adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Watania.
Menurutnya, berbeda dengan laporan administratif biasa, LKPJ dan LPPD adalah laporan yang terikat waktu. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh, Sekda memaparkan dinamika dalam proses penyusunan kedua laporan tersebut. Meskipun dikerjakan setiap tahun, kriteria, indikator, dan dasar penyusunannya senantiasa mengalami penyesuaian. Hal ini bertujuan agar laporan yang dihasilkan selaras dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD serta kebijakan pemerintah pusat yang terbaru.
Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua laporan. LPPD merupakan laporan yang disusun oleh Bupati untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Sementara LKPJ adalah dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan kepada DPRD sebagai representasi akuntabilitas publik atas kebijakan dan program yang telah dijalankan.
Melalui forum koordinasi ini, Sekda Lynda Watania berharap seluruh perangkat daerah dapat bersinergi dan berkomitmen penuh dalam melengkapi data serta menyusun laporan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai indikator. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Minahasa dapat terus meningkat menuju arah yang lebih transparan dan akuntabel. (Welly)














